Jl. Pakan Rabaa Tengah Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan
Pelaksanaan layanan informasi publik pada PPID SMKN 5 Solok Selatan berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik, pelayanan informasi, klasifikasi informasi, serta kebijakan internal sekolah. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memberikan pelayanan informasi secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Regulasi berikut menjadi pedoman bagi PPID SMKN 5 Solok Selatan dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
| No | Nama Regulasi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dasar hukum utama keterbukaan informasi publik. |
| 2 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | Standar pelayanan informasi publik. |
| 3 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik | Pedoman klasifikasi informasi publik. |
| 4 | Keputusan Kepala SMKN 5 Solok Selatan tentang Peraturan Terkait Keterbukaan Informasi Publik | Kebijakan internal PPID sekolah. |
Seluruh regulasi di bawah ini dapat dibaca secara langsung melalui website ataupun diunduh dalam format PDF sebagai referensi pelaksanaan pelayanan informasi publik di SMKN 5 Solok Selatan.
Berikut merupakan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik di SMKN 5 Solok Selatan. Seluruh dokumen dapat dibaca secara daring maupun diunduh dalam format PDF.
Mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik, serta mekanisme pelayanan informasi publik.
👁 Lihat Dokumen ⬇ Unduh PDFMengatur Standar Layanan Informasi Publik yang wajib dilaksanakan oleh seluruh badan publik.
👁 Lihat Dokumen ⬇ Unduh PDFMengatur klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
👁 Lihat Dokumen ⬇ Unduh PDFPeraturan internal sekolah mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan SMKN 5 Solok Selatan.
👁 Lihat Dokumen ⬇ Unduh PDFStandar Operasional Prosedur (SOP) merupakan pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan SMKN 5 Solok Selatan. Seluruh SOP disusun untuk menjamin pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| No | Dokumen SOP | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | SOP Pengumuman Informasi Publik | Lihat | Unduh |
| 2 | SOP Permohonan Informasi Publik | Lihat | Unduh |
| 3 | SOP Pengajuan Keberatan | Lihat | Unduh |
| 4 | SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | Lihat | Unduh |
| 5 | SOP Pendokumentasian Informasi Publik | Lihat | Unduh |
| 6 | SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Publik | Lihat | Unduh |
| 7 | Maklumat Pelayanan Informasi Publik | Lihat | Unduh |
Seluruh SOP di atas merupakan pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di SMKN 5 Solok Selatan. Dokumen akan diperbarui apabila terdapat perubahan regulasi maupun kebijakan pelayanan informasi publik.
Kreatif, Inovatif, dan Mandiri
Jl. Pakan Rabaa Tengah Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan
0755 - 3211086
smkn.solsel5@gmail.com