Jl. Pakan Rabaa Tengah Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan
PPID SMKN 5 Solok Selatan merupakan unit layanan informasi publik yang bertugas memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 5 Solok Selatan merupakan unit layanan informasi publik yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID SMKN 5 Solok Selatan berperan sebagai pusat pelayanan informasi sekolah yang mendukung tata kelola pendidikan yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Masyarakat, peserta didik, orang tua, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat memperoleh informasi mengenai program sekolah, kegiatan, kebijakan, prestasi, penggunaan anggaran, serta informasi publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga pendidikan kejuruan negeri yang berada di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, SMKN 5 Solok Selatan berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi yang efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
"Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses untuk mendukung tata kelola SMKN 5 Solok Selatan yang profesional dan berintegritas."
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 5 Solok Selatan bertugas mengelola pelayanan informasi publik secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SMKN 5 Solok Selatan sebagai Badan Publik memiliki tugas menyelenggarakan layanan pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. Dalam pelaksanaannya, setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
| Jabatan | Tugas Pokok |
|---|---|
| Kepala Sekolah | Memimpin, mengelola, mengembangkan, dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan di sekolah. |
| Wakil Kepala Bidang Kurikulum | Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum. |
| Wakil Kepala Bidang Kesiswaan | Mengelola pembinaan peserta didik, kedisiplinan, serta kegiatan ekstrakurikuler. |
| Wakil Kepala Bidang Humas | Membangun hubungan dengan masyarakat, dunia usaha dan dunia industri serta publikasi sekolah. |
| Kepala Tata Usaha | Mengelola administrasi, kepegawaian, keuangan, arsip, dan pelayanan administrasi sekolah. |
Struktur organisasi SMKN 5 Solok Selatan menggambarkan pembagian tugas, tanggung jawab, serta hubungan kerja antar unsur organisasi sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan akuntabel.

| Jabatan | Nama | Komitmen Layanan |
|---|---|---|
| Kepala Sekolah | Algusri Virnindo, S.Pd.Gr | Menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses. |
| Wakil Kepala Bidang Kurikulum | Riko Muliadi, ST., M.Kom | Melayani dengan sepenuh hati. |
| Wakil Kepala Bidang Kesiswaan | Nofra Yandi, S.T | Melayani dengan santun, ikhlas, sepenuh hati, dan tuntas. |
| Wakil Kepala Bidang Humas | Ledia Elina, S.Pd | Pelayanan prima, bekerja dengan baik dan ikhlas. |
| Kasubag Tata Usaha | Yunni Dewi Yulianty, S.T | Melayani dengan santun, ikhlas, sepenuh hati, dan tuntas. |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 5 Solok Selatan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala SMKN 5 Solok Selatan Nomor 424/030/SMKN5/TU-2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan SMKN 5 Solok Selatan Tahun Pelajaran 2026/2027.
Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan informasi publik di lingkungan sekolah sekaligus menetapkan struktur organisasi, tugas, fungsi, dan pembagian tanggung jawab setiap unsur PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
| Nomor SK | 424/030/SMKN5/TU-2026 |
| Tentang | Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
| Tahun | 2026/2027 |
| Status | Berlaku |
Dokumen Surat Keputusan dapat dibaca langsung melalui tampilan berikut atau diunduh untuk keperluan administrasi.
Kreatif, Inovatif, dan Mandiri
Jl. Pakan Rabaa Tengah Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan
0755 - 3211086
smkn.solsel5@gmail.com