Jl. Pakan Rabaa Tengah Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan
PPID SMKN 5 Solok Selatan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID SMKN 5 Solok Selatan memberikan layanan informasi secara mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan dokumen apabila diperlukan.
| 1 | Menyiapkan identitas diri dan informasi yang akan dimohon. |
| 2 | Mengisi formulir permohonan informasi publik. |
| 3 | Menyampaikan permohonan secara langsung ke PPID atau melalui surat, email, maupun media elektronik yang disediakan. |
| 4 | Petugas PPID melakukan registrasi dan verifikasi permohonan. |
| 5 | Informasi diberikan apabila termasuk informasi yang terbuka sesuai ketentuan. |
| 6 | Apabila informasi dikecualikan, PPID akan memberikan pemberitahuan beserta alasan penolakan secara tertulis. |
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Apabila diperlukan penggandaan dokumen, biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pemohon informasi tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| 1 | Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan. |
| 2 | Melampirkan identitas diri dan bukti permohonan informasi. |
| 3 | Menyampaikan keberatan secara langsung, melalui surat, email, atau media elektronik yang disediakan. |
| 4 | Petugas melakukan registrasi dan memberikan bukti penerimaan keberatan. |
| 5 | Atasan PPID memeriksa dan memberikan keputusan secara tertulis sesuai ketentuan. |
Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima dan dicatat dalam register.
Apabila pemohon informasi masih belum puas terhadap keputusan Atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| 1 | Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi. |
| 2 | Komisi Informasi melakukan pemeriksaan administrasi. |
| 3 | Sengketa diselesaikan melalui mediasi apabila memungkinkan. |
| 4 | Apabila mediasi tidak berhasil, dilakukan ajudikasi nonlitigasi. |
| 5 | Komisi Informasi menerbitkan putusan sesuai ketentuan yang berlaku. |
Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan kepada Komisi Informasi setelah pemohon menerima keputusan Atasan PPID atau apabila Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Formulir ini digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID SMKN 5 Solok Selatan. Formulir dapat dibaca secara langsung atau diunduh untuk kemudian diisi dan disampaikan kepada petugas PPID.
Formulir ini digunakan apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID sehingga dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari dan jam kerja sesuai jadwal berikut.
| Hari | Jam Pelayanan |
|---|---|
| Senin – Kamis | 08.00 – 12.00 WIB (Layanan Pagi) 13.00 – 15.40 WIB (Layanan Sore) |
| Jumat | 08.00 – 11.30 WIB (Layanan Pagi) 11.30 – 15.30 WIB (Layanan Daring / WhatsApp) |
| Sabtu | Libur |
Kreatif, Inovatif, dan Mandiri
Jl. Pakan Rabaa Tengah Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan
0755 - 3211086
smkn.solsel5@gmail.com