Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/u5767355/public_html/libraries/vendor/joomla/string/src/phputf8/ord.php on line 23
Layanan Informasi

Deprecated: Cannot use "parent" when current class scope has no parent in /home/u5767355/public_html/administrator/components/com_fields/helpers/fields.php on line 608

Layanan Informasi

Layanan Informasi Publik

PPID SMKN 5 Solok Selatan

PPID SMKN 5 Solok Selatan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID SMKN 5 Solok Selatan memberikan layanan informasi secara mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan dokumen apabila diperlukan.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Persyaratan Permohonan Informasi

  • Mengisi formulir permohonan informasi publik.
  • Melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
  • Untuk organisasi atau badan hukum melampirkan surat tugas atau surat kuasa.
  • Menjelaskan informasi yang dimohon serta tujuan penggunaannya.

Alur Permohonan Informasi

1 Menyiapkan identitas diri dan informasi yang akan dimohon.
2 Mengisi formulir permohonan informasi publik.
3 Menyampaikan permohonan secara langsung ke PPID atau melalui surat, email, maupun media elektronik yang disediakan.
4 Petugas PPID melakukan registrasi dan verifikasi permohonan.
5 Informasi diberikan apabila termasuk informasi yang terbuka sesuai ketentuan.
6 Apabila informasi dikecualikan, PPID akan memberikan pemberitahuan beserta alasan penolakan secara tertulis.

Jangka Waktu

  • Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Biaya Pelayanan

GRATIS

Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Apabila diperlukan penggandaan dokumen, biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon informasi tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan Pengajuan Keberatan
  • Permohonan informasi ditolak.
  • Informasi tidak disediakan atau tidak ditanggapi.
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan.
  • Permintaan informasi tidak dipenuhi.
  • Biaya pelayanan tidak wajar.
  • Informasi diberikan melebihi batas waktu pelayanan.

Langkah-langkah Pengajuan Keberatan

1 Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan.
2 Melampirkan identitas diri dan bukti permohonan informasi.
3 Menyampaikan keberatan secara langsung, melalui surat, email, atau media elektronik yang disediakan.
4 Petugas melakukan registrasi dan memberikan bukti penerimaan keberatan.
5 Atasan PPID memeriksa dan memberikan keputusan secara tertulis sesuai ketentuan.
Jangka Waktu Penyelesaian

Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima dan dicatat dalam register.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila pemohon informasi masih belum puas terhadap keputusan Atasan PPID atau tidak memperoleh tanggapan, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Singkat
  • Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa.
  • Identitas Pemohon.
  • Salinan permohonan informasi.
  • Salinan surat keberatan kepada Atasan PPID.
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Alur Penyelesaian Sengketa

1 Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
2 Komisi Informasi melakukan pemeriksaan administrasi.
3 Sengketa diselesaikan melalui mediasi apabila memungkinkan.
4 Apabila mediasi tidak berhasil, dilakukan ajudikasi nonlitigasi.
5 Komisi Informasi menerbitkan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi Penting

Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan kepada Komisi Informasi setelah pemohon menerima keputusan Atasan PPID atau apabila Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan.

 

 

Formulir Permohonan Informasi Publik

Formulir ini digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID SMKN 5 Solok Selatan. Formulir dapat dibaca secara langsung atau diunduh untuk kemudian diisi dan disampaikan kepada petugas PPID.

Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi

Formulir ini digunakan apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID sehingga dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari dan jam kerja sesuai jadwal berikut.

Hari Jam Pelayanan
Senin – Kamis 08.00 – 12.00 WIB (Layanan Pagi)
13.00 – 15.40 WIB (Layanan Sore)
Jumat 08.00 – 11.30 WIB (Layanan Pagi)
11.30 – 15.30 WIB (Layanan Daring / WhatsApp)
Sabtu Libur
Catatan:

Permohonan informasi di luar jam pelayanan tetap dapat disampaikan melalui email atau media elektronik yang disediakan oleh PPID SMKN 5 Solok Selatan dan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Kreatif, Inovatif, dan Mandiri

Jl. Pakan Rabaa Tengah Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan

0755 - 3211086

smkn.solsel5@gmail.com