Jl. Pakan Rabaa Tengah Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan
Sebagai badan publik, SMKN 5 Solok Selatan menyediakan informasi mengenai program dan kegiatan sekolah sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Informasi ini mencakup kegiatan akademik maupun non-akademik yang dilaksanakan selama Tahun Pelajaran 2025/2026.
Program dan kegiatan SMKN 5 Solok Selatan disusun untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, pengembangan kompetensi peserta didik, pembentukan karakter, serta memperkuat hubungan sekolah dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Program wajib bagi peserta didik untuk memperoleh pengalaman kerja langsung di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
SMKN 5 Solok Selatan berkomitmen mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, maupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai di lingkungan sekolah.
| 1 | Menyiapkan informasi dan bukti pendukung atas dugaan pelanggaran. |
| 2 | Menyampaikan pengaduan kepada Kepala Sekolah, Komite Sekolah, atau Unit Layanan Pengaduan yang tersedia. |
| 3 | Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan di tingkat sekolah atau terlapor adalah Kepala Sekolah, pengaduan dapat diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. |
| 4 | Pengaduan juga dapat disampaikan melalui saluran pengaduan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. |
| 5 | Apabila terdapat dugaan tindak pidana, pelapor dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. |
Seluruh pengaduan yang diterima akan diproses secara profesional, objektif, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan agar proses tindak lanjut dapat dilakukan secara efektif.
SMKN 5 Solok Selatan berkomitmen melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi pengadaan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan memberikan kesempatan yang sama kepada penyedia yang memenuhi persyaratan.
Informasi mengenai pengadaan barang dan jasa akan diumumkan melalui halaman ini apabila terdapat kegiatan pengadaan yang wajib dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Tahun | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 2025/2026 | Belum Ada Pengumuman | Pengumuman pengadaan akan dipublikasikan pada halaman ini apabila terdapat paket pengadaan yang memenuhi ketentuan untuk diumumkan kepada masyarakat. |
Kreatif, Inovatif, dan Mandiri
Jl. Pakan Rabaa Tengah Kec. KPGD, Kab. Solok Selatan
0755 - 3211086
smkn.solsel5@gmail.com